Hukum  

Pemuda di Tanjungpinang Ditangkap Usai Bobol Rumah Warga, Kerugian Capai Rp8 Juta

TANJUNGPINANG – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pemuda berinisial IH (22) yang diduga sebagai pelaku pencurian di kawasan Jalan Sulaiman Abdulah, Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menyebutkan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban pada Selasa (16/9/2025) malam.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).

Dalam aksinya, IH membobol rumah korban dan menggasak berbagai barang, mulai dari kasur, kabel listrik, hingga peralatan rumah tangga.

Barang-barang curian itu kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku mengaku mencuri karena alasan ekonomi,” ungkap Hamam.

Aksi nekat tersebut membuat warga sekitar resah, apalagi lokasi kejadian berada di pemukiman padat penduduk. Polisi menaksir kerugian yang dialami korban mencapai Rp8 juta.

Akibat perbuatannya, IH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Kami tegaskan, setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat akan segera ditindak tegas,” tutup Kapolresta.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *