Hukum  

Polsek Bengkong Tangkap Pelaku Penipuan dengan Modus Perbaiki Motor

BATAM – Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan seorang pria berinisial YRS yang diduga melakukan penipuan dengan modus berpura-pura membantu memperbaiki motor, Senin (29/9/2025) malam.

Kasus ini bermula saat seorang remaja berinisial W (14) bersama rekannya mengalami kendala teknis pada sepeda motor Yamaha V-ixion warna hitam karena tali kopling putus di kawasan Golden City Residence, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.

Melihat kondisi tersebut, pelaku menawarkan diri untuk memperbaiki. Namun, setelah motor kembali berfungsi, YRS justru membawa kabur kendaraan tersebut dan meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Sekitar pukul 20.20 WIB, seorang warga berinisial S (39) menolong korban dan mengantarnya pulang. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Menurut keterangan korban, sepeda motor yang rusak sempat diperbaiki pelaku. Namun setelah itu korban diturunkan di tepi jalan arah Alio Cafe, dan pelaku melarikan motor. Kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta,” jelas Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, Selasa (30/9/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Bengkong segera melakukan penyelidikan.

Pada pukul 22.00 WIB, keberadaan pelaku diketahui di depan Kimia Farma Bengkong Laut. Polisi pun langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polsek Bengkong untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Apriadi.

Atas perbuatannya, YRS atau Yoseph Ricardus Saputra dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Polsek Bengkong mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta menjaga keamanan diri dan kendaraan, terutama saat anak-anak berada di luar rumah.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *