BATAM – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan penyelundupan dengan memusnahkan 136 ton Barang Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2025. Kegiatan ini dilaksanakan Rabu (5/11/2025) di Kantor Bea Cukai Batam dan PT. Desa Air Cargo.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan bernilai sekitar Rp 15,8 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 12,4 miliar.
Barang tersebut terdiri dari berbagai jenis, termasuk rokok, minuman beralkohol, pakaian bekas, handphone, perabotan rumah tangga, makanan dan obat tidak layak edar, oli, produk kimia, logam, senjata, serta barang pecah belah dan mainan dewasa.
“Pemusnahan ini dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Zaky.
Bea Cukai Batam menekankan pengawasan menyeluruh terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dari hulu hingga hilir. Upaya ini meliputi pemantauan distribusi di masyarakat, gudang, distributor, dan pabrik.
Kinerja pengawasan Bea Cukai Batam meningkat pesat. Pada Januari–Oktober 2025, tercatat 327 Nota Hasil Intelijen diterbitkan, naik 319% dibanding 2024, sementara 1.547 Surat Bukti Penindakan dikeluarkan, naik 239%. Selain itu, 22 kasus pidana kepabeanan dan cukai telah disidik, dengan 12 perkara berstatus P-21.
Peningkatan pengawasan juga mendorong penerimaan negara. Hingga Oktober 2025, total penerimaan Bea Cukai Batam mencapai Rp 755,87 miliar atau 167% dari target, dengan kontribusi dari Bea Masuk Rp 325,31 miliar, Bea Keluar Rp 369,12 miliar, dan Cukai Rp 61,44 miliar.
Zaky menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha, sambil menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan.
“Bea Cukai Batam mengajak masyarakat Batam dan Kepulauan Riau untuk mendukung upaya pemberantasan penyelundupan agar kota dan daerah tetap aman dari peredaran barang ilegal,” tuturnya.
![]()





