BINTAN – Sinergi antar aparat penegak hukum di Kabupaten Bintan terus diperkuat. Kapolres Bintan AKBP Argya Satya Bhawana menghadiri langsung kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang digelar di Kejaksaan Negeri Bintan, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Agustus 2025 hingga April 2026.
Dalam kegiatan itu, berbagai barang bukti dimusnahkan oleh petugas, mulai dari narkotika jenis sabu dan ganja yang dihancurkan dengan cara diblender dan direbus, puluhan telepon seluler yang dirusak, hingga senjata tajam yang dipotong menggunakan alat gerinda.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari 77 perkara, terdiri dari 55 perkara tindak pidana umum dan 22 perkara narkotika.
“Ini merupakan tahap akhir dari proses hukum yang panjang, mulai dari penyidikan oleh kepolisian hingga putusan pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP Argya Satya Bhawana menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Kehadiran kami merupakan wujud sinergi antara Polri dan Kejaksaan. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini, khususnya narkotika dan senjata tajam, merupakan potensi gangguan keamanan yang berhasil dicegah agar tidak beredar di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait tindak pidana. Kami berkomitmen menjaga Bintan tetap kondusif, aman, dan nyaman bagi seluruh warga maupun pengunjung,” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan, sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum di wilayah Bintan berjalan tegas dan transparan.
![]()





