Polsek Bintan Timur Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Satu Tersangka Diamankan

BINTAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan satu orang terduga pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka untuk kemudian dilakukan penahanan.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah wisma yang berlokasi di Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Ipda Yopi Akbar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada Minggu (19/4/2026) dari seorang perempuan berinisial S.H. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya berinisial MEP.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial YP (24), warga Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan,” ujar Ipda Yopi, Rabu (22/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan pendalaman melalui keterangan saksi dan pengumpulan barang bukti, penyidik kemudian menetapkan YP sebagai tersangka. Selanjutnya, yang bersangkutan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *