BINTAN — Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan melakukan pengecekan terhadap harga dan kualitas beras di sejumlah pasar tradisional dan toko ritel di Kabupaten Bintan, Selasa (11/11/2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas harga serta memastikan mutu beras yang beredar di pasaran tetap sesuai ketentuan.
Pengecekan dipimpin oleh IPTU Ady Satrio Gustian, S.Tr.K., M.H., selaku Kanit Tipidter Polres Bintan, bersama sejumlah anggota Satreskrim, di antaranya Aipda Handoko, Bripka Rici Danieel Sihaloho, S.M., dan Brigadir Sulistiyo Prayoga.
Tim juga didampingi oleh Setia Kurniawan, Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bintan.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengecekan di Pasar Kangka Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, dan Toko Ritel Super Jess, Kecamatan Bintan Timur.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya penjualan beras medium maupun premium yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Dari hasil pengecekan, harga beras di pasaran relatif stabil dan sesuai dengan ketentuan. Para pedagang dan pihak toko juga aktif melakukan kontrol terhadap kualitas beras dari distributor untuk memastikan tidak ada beras rusak atau patah,” ujar IPTU Ady Satrio Gustian.
Adapun ketentuan harga yang berlaku di wilayah Kabupaten Bintan antara lain:
HET beras SPHP sebesar Rp13.100/kg
HET beras Medium sebesar Rp14.000/kg
HET beras Premium sebesar Rp15.400/kg
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB tersebut berjalan lancar dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, Satreskrim Polres Bintan bersama instansi terkait berharap dapat menjaga kestabilan harga bahan pokok, khususnya beras, serta mencegah adanya praktik penimbunan atau permainan harga di pasaran.
![]()





