Hukum  

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan Gas 3 Kg di Batam Melalui Restorative Justice

TANJUNGPINANG — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan perkara penipuan tabung gas 3 kilogram di Kota Batam melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Magopal, S.H., M.Hum., pada Senin (17/11/2025).

Ekspose dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati Kepri, Aspidum, para koordinator, serta jajaran Bidang Pidum Kejati Kepri.

Kajari Batam I Wayan Wiradarma bersama jajaran Pidum Kejari Batam turut mengikuti kegiatan tersebut secara virtual.

Modus Penipuan: Klaim dari Pertamina hingga PT Elpiji

Perkara RJ ini melibatkan tersangka Ganda Rahman bin Amirudin yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Berdasarkan uraian kasus, tersangka melakukan aksi penipuan pada 2 September 2025 dengan mendatangi dua pemilik warung di Batam:

Korban pertama, Risnawati, menyerahkan 9 tabung gas 3 kg dan uang Rp180.000 setelah tersangka mengaku bekerja di Pertamina dan menawarkan jasa isi ulang murah. Tersangka tidak pernah kembali membawa tabung tersebut.

Korban kedua, Deniyani Zebua, juga tertipu setelah tersangka mengaku dari PT Elpiji dan menjanjikan pengantaran gas rutin dua kali seminggu. Ia menyerahkan 4 tabung gas dan Rp80.000, namun tersangka kembali menghilang.

Sebanyak 11 tabung gas tersebut kemudian disimpan tersangka di sebuah rumah kosong di Bengkong Bengkel, Batam, sementara uang hasil penipuan dipakai untuk keperluan pribadi. Total kerugian korban mencapai Rp760.000.

Seluruh Syarat RJ Dipenuhi

Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan karena seluruh syarat Restorative Justice sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 telah terpenuhi. Beberapa poin di antaranya:

1. Tersangka dan korban sepakat berdamai.

2. Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya.

3. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

4. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.

5. Tersangka mengakui kesalahan dan korban memberikan maaf.

6. Pertimbangan sosiologis: masyarakat memberi respons positif demi keharmonisan lingkungan.

Selanjutnya, Kejari Batam akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berbasis keadilan restoratif.

Pesan Kajati Kepri: RJ Bukan Ruang untuk Mengulangi Kejahatan

Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa tujuan utama RJ adalah memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan memberikan ruang bebas bagi pelaku untuk mengulang kejahatan.

“Keadilan restoratif bertujuan memulihkan keadaan melalui dialog dan mediasi, bukan sekadar pembalasan atau pemidanaan,” tegasnya.

Kejati Kepri berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan bermanfaat, sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan antara korban dan pelaku sesuai asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *