TANJUNGPINANG – Dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mempublikasikan capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025, Senin (8/12/2025).
Berdasarkan data yang dirilis Kejati Kepri, sepanjang Januari hingga Desember 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri menangani:
Penyelidikan: 6 perkara
Penyidikan: 9 perkara
Pra Penuntutan: 15 perkara
Sementara itu, secara keseluruhan di seluruh jajaran Kejati Kepri, termasuk Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, tercatat:
Penyelidikan: 39 perkara
Penyidikan: 42 perkara
Pra Penuntutan: 45 perkara
Penuntutan: 56 perkara
Eksekusi badan/orang: 38 perkara
Selain kasus korupsi, Kejati Kepri juga menangani tindak pidana khusus lain seperti kepabeanan, cukai, pajak, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan rincian
Pra Penuntutan: 32 perkara
Penuntutan: 41 perkara
Upaya Hukum: 19 perkara
Eksekusi badan/orang: 28 perkara
Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan selama 2025 mencapai Rp 24,55 miliar dan USD 272.497, dengan pengembalian sebesar Rp 18,62 miliar dan USD 272.497.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, mengapresiasi kinerja jajarannya dan berharap capaian ini menjadi bahan introspeksi untuk lebih meningkatkan kinerja di tahun 2026.
Ia menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
“Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kinerja dan mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan dan keamanan di Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Kajati Kepri.
![]()





