Hukum  

Satresnarkoba Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, 19 Tersangka dan Ratusan Barang Bukti Diamankan

BATAM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 19 tersangka laki-laki beserta barang bukti narkoba dalam jumlah besar.

Barang bukti yang disita meliputi 52 paket sabu dengan berat total 1.130,93 gram netto, 46 butir ekstasi dari berbagai merek, serta 238 unit liquid vape yang mengandung zat berbahaya etomidate.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menuturkan adapun merek ekstasi yang diamankan antara lain Minion sebanyak 12 butir, Kodok 1 butir, Heineken 23 butir, Redbull 5 butir, dan Gold 5 butir.

“Sementara liquid vape terdiri dari merek Thugs 150 unit, kemasan hitam angka 3 sebanyak 12 unit, botol cairan liquid 22 unit, Yakuzza 3 unit, dan Mercedes 51 unit,” ungkapnya Rabu (11/2/2026)

Kepolisian menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran Polresta Barelang hingga tingkat polsek, serta peran aktif masyarakat yang memberikan informasi.

Dari total barang bukti yang diamankan, polisi memperkirakan sekitar 14.971 jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Narkotika dan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *