Hukum  

Pembakaran Sampah Berujung Kebakaran, Polisi Amankan Terduga Pelaku

TANJUNGPINANG – Kebakaran lahan kosong terjadi di Jalan R.H. Fisabilillah Km 8, tepatnya di belakang Perumahan Metro Kepri 89, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (24/3/2026).

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 17.00 WIB ketika warga melihat kepulan asap dari area belakang pagar yang kemudian berubah menjadi api dan dengan cepat membesar.

Petugas dari Polsek Tanjungpinang Timur yang menerima informasi langsung menuju lokasi bersama tim Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tanjungpinang. Dua unit armada damkar dikerahkan untuk memadamkan api agar tidak meluas ke area sekitar.

Selain membantu proses pemadaman, aparat kepolisian juga melakukan pengamanan di lokasi serta mengatur arus lalu lintas yang sempat terganggu akibat kebakaran tersebut.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Ahmad Syahputra, mengungkapkan bahwa kebakaran diduga disebabkan oleh aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan di sekitar lokasi penggalian sumur.

“Api diduga merambat ke lahan kosong akibat tiupan angin sehingga cepat membesar,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, seorang pria berinisial SNA yang diduga terkait dengan kejadian tersebut telah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Setelah upaya pemadaman selama kurang lebih satu setengah jam, api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 19.00 WIB. Kondisi lalu lintas yang sebelumnya sempat macet pun kembali normal.

Akibat kejadian ini, lahan seluas kurang lebih 5.000 meter persegi dilaporkan terbakar. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan demi mencegah terjadinya kebakaran serupa di kemudian hari.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *