BINTAN — Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian rumah yang kerap beraksi di wilayah Jalan Nusantara.
Pelaku berinisial ANK (29) diketahui merupakan residivis dan telah melakukan aksi serupa hingga 13 kali.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, didampingi Kanit Reskrim Ipda Yopi Akbar serta jajaran Polres Bintan, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari kejadian pada 24 Maret 2026.
Saat itu, korban berinisial MY yang tengah bekerja dari rumah (WFH) mendengar suara mencurigakan dari arah jendela rumahnya.
“Korban kemudian mengecek dan mendapati pelaku sedang mencongkel jendela. Korban langsung berteriak ‘maling’, sehingga pelaku berusaha melarikan diri. Namun berhasil diamankan oleh warga sekitar,” jelas AKP Aang, Jumat (27/3/2026).
Setelah diamankan, pelaku langsung diserahkan kepada pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan awal, ANK mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi di wilayah Bintan Timur.
Polisi mencatat, dari total 13 tempat kejadian perkara (TKP), satu aksi terjadi pada 22 Maret 2026, tiga kali pada 17 Januari 2026, serta delapan lainnya terjadi pada September 2025 di kawasan Jalan Nusantara Km 20. Selain itu, pelaku juga beraksi pada 8 dan 9 Oktober 2025 di lokasi yang sama.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan alat sederhana berupa obeng bunga dan besi ulir sepanjang kurang lebih 21 sentimeter. Ia juga menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty sebagai sarana mobilitas.
“Pelaku menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya. Ia masuk dengan cara merusak pintu atau jendela, kemudian mengambil barang-barang berharga,” ungkapnya.
Sejumlah barang milik korban yang berhasil dicuri antara lain 14 tabung gas ukuran 3 kilogram, tiga cincin emas, serta uang tunai yang disimpan dalam celengan anak-anak. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp34 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
![]()





