Hukum  

Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 12.000 Batang Kayu Bakau ke Singapura

BATAM – Upaya penyelundupan ribuan batang kayu bakau ke Singapura berhasil digagalkan oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 12.000 batang kayu bakau yang diangkut tanpa dokumen resmi.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, Kamis (23/4/2026), mengungkapkan bahwa penggagalan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di perairan Pulau Panjang, Kota Batam.

Saat itu, tim patroli menghentikan kapal KLM Citra Samudra 9 dengan kapasitas GT 99 yang tengah berlayar menuju Singapura.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal membawa muatan kayu bakau tanpa dilengkapi dokumen sah berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” jelasnya.

Kapal tersebut dikendalikan oleh nakhoda berinisial L.E. bersama enam orang anak buah kapal. Dari hasil penyelidikan awal, kayu bakau itu diketahui berasal dari Pulau Jaloh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Polisi juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pemodal dari luar negeri. Seorang warga negara Singapura berinisial M disebut sebagai pihak yang mendanai aktivitas ilegal tersebut dengan menyewa kapal melalui perantara di Batam.

“Nakhoda berperan mengatur proses pengumpulan hingga pengiriman kayu, sedangkan aliran dana dikendalikan oleh pihak pemodal melalui orang kepercayaannya,” tambahnya.

Seluruh barang bukti, termasuk kapal dan muatan kayu bakau, kini telah diamankan di Markas Ditpolairud Polda Kepri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan yang telah diperbarui, serta pasal terkait dalam KUHP.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas kejahatan di sektor lingkungan, khususnya praktik ilegal yang mengancam kelestarian hutan mangrove di wilayah Kepulauan Riau.

Selain itu, masyarakat diimbau agar turut berperan aktif menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau aplikasi layanan Polri.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *