Hukum  

“Tak Jera, Pria Pengedar Sabu-sabu ini Di ringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Teks Foto: Terduga Pengedar Sabu-sabu di Marbau Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU MediaCyberNews.com-
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial KK alias Wawan (25) warga Desa Negeri Lama Seberang, Kec. Bilah Hilir berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Desa Pare-Pare, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (17/5/2026) malam.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah pondok di pinggir jalan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba, IPDA Sastrawan Ginting langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti. Namun petugas berhasil menemukan 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 4,02 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti lain berupa handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba,” tegas AKP Aswin.

 

Reporter: {Hendro Nasution}

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *