Pria di Bintan Timur Ditangkap Usai Tipu Toko Emas dengan Bukti Transfer Palsu, Gelang Emas Dibawa Kabur

BINTAN – Tim gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus bukti transfer palsu yang terjadi di sebuah toko emas di Kecamatan Bintan Timur.

Seorang pria berinisial TMM (29) diamankan polisi setelah diduga menipu pemilik toko emas dengan menunjukkan bukti transfer fiktif untuk memperoleh gelang emas tanpa melakukan pembayaran yang sah.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Hotma Bako, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Toko Emas Zam-Zam yang berlokasi di Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurutnya, pelaku datang ke toko dan berpura-pura ingin membeli sebuah gelang emas. Saat transaksi berlangsung, pelaku menunjukkan bukti transfer melalui telepon genggamnya kepada pemilik toko sebagai tanda pembayaran.

“Korban yang percaya bahwa pembayaran telah berhasil kemudian menyerahkan gelang emas tersebut kepada pelaku,” ujar Iptu Hotma Bako, Senin (15/6/2026).

Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, dana yang seharusnya masuk ke rekening korban ternyata tidak pernah diterima. Bukti transfer yang ditunjukkan pelaku diduga merupakan dokumen palsu atau fiktif.

Merasa menjadi korban penipuan, pihak toko melalui Fakhrul Lazi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bintan Timur pada 14 Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur bersama Satreskrim Polres Bintan melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar, menjelaskan bahwa pelaku diketahui berada di sebuah rumah sewaan di kawasan Perumahan Gesya Gurindam 1, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan TMM tanpa perlawanan.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan dengan menggunakan bukti transfer palsu untuk mendapatkan gelang emas dari toko tersebut,” kata Iptu Yofi.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bintan Timur bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, TMM dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *