Satresnarkoba Polres Bintan Ungkap Dua Kasus Narkotika, Empat Tersangka Diamankan

BINTAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, termasuk dua warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, serta menyita puluhan gram sabu dan pil ekstasi.

Kapolres Bintan melalui Satresnarkoba menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat Kabupaten Bintan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kasus pertama terjadi pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, di ruang penggeledahan P2U Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial YS dan IS yang merupakan warga binaan lapas.

Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Bintan mengenai dugaan penyelundupan narkotika ke dalam lapas. Informasi tersebut langsung diteruskan kepada pihak lapas untuk dilakukan pengawasan dan pemeriksaan secara ketat.

Saat penggeledahan, petugas lapas menemukan satu kondom yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka YS. Di dalamnya terdapat bungkusan lakban hitam berisi narkotika jenis sabu. YS mengakui barang tersebut merupakan sabu yang diperintahkan untuk diambil oleh tersangka IS.

Setelah berkoordinasi dengan pihak lapas, Satresnarkoba Polres Bintan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa sabu seberat 17,83 gram, 10 butir pil ekstasi dengan berat bersih 4,31 gram, satu kondom, lakban hitam, serta plastik klip bening.

Sementara itu, kasus kedua berhasil diungkap pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 00.15 WIB, di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial EM dan AT. AT diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Rabu malam, 29 Juli 2026, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat bersih 37,82 gram, satu kotak rokok, tiga unit telepon genggam, satu set alat hisap sabu, timbangan digital, kaca pireks, plastik bening, gunting, dompet, termos, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui memiliki, menyimpan, dan mengonsumsi narkotika jenis sabu di kediamannya. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bintan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Melalui konferensi pers tersebut, Polres Bintan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan bebas dari narkotika.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *