TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 3 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional Malaysia–Indonesia.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, sementara dua warga negara asing (WNA) yang diduga sebagai pengendali jaringan masih berstatus buron.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida, mengungkapkan sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia menggunakan perahu nelayan menuju Pelabuhan Bintan. Setelah berhasil masuk ke wilayah Indonesia, barang haram itu kemudian dipindahkan ke Kota Tanjungpinang dan disimpan sementara di sebuah ruko di Jalan Aisyah Sulaiman sebelum rencananya dikirim ke Jambi.
“Modus yang digunakan adalah membawa narkotika menggunakan perahu nelayan dari Malaysia masuk ke Pelabuhan Bintan, kemudian dipindahkan ke Tanjungpinang dan diendapkan di sebuah ruko di Jalan Aisyah Sulaiman sebelum dikirim ke Jambi,” ujar AKP Syofian Rida saat konferensi pers, Rabu (5/8/2026).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BA (49), seorang pekerja swasta, dan HS (26), buruh lepas. Keduanya diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara tersebut.
AKP Syofian menjelaskan, kedua tersangka belum sempat menikmati hasil dari aksi mereka. Selama proses pengiriman dari Malaysia hingga Tanjungpinang, keduanya hanya menerima biaya operasional. Upah utama sebesar sekitar Rp50 juta baru akan diberikan apabila sabu tersebut berhasil dikirim hingga ke Jambi.
“Belum sempat menerima upah karena keburu ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. Upah yang dijanjikan sekitar Rp50 juta setelah barang sampai di Jambi,” jelasnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat sekitar 3 kilogram. Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 24.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini turut dihadiri Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang, perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Sementara itu, dua tersangka lain berinisial UD dan BM yang merupakan warga negara asing masih dalam pengejaran aparat. Polisi meyakini UD memiliki peran penting dalam jaringan penyelundupan narkotika tersebut.
“Kami masih terus mendalami dan memburu tersangka UD dan BM yang merupakan warga negara asing. Memang ada kendala karena yang bersangkutan berada di luar negeri, tetapi kami tidak akan menyerah dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya,” tegas AKP Syofian.
Atas perbuatannya, BA dan HS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat 20 tahun hingga pidana penjara seumur hidup. Polisi juga memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan penyelundupan narkotika internasional yang terlibat dalam kasus tersebut.
![]()





