BINTAN – Mediacybernews.com – Perselingkuhan Yang melibatkan seorang kepala daerah dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan Dan etika moral seorang pemimpin Yang menahkodai suatu daerah,(27/6)
Jika memang seorang kepala daerah melakukan perselingkuhan, maka kepala daerah tersebut harus mendapatkan sanksi hingga pemakzulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Yang berlaku.
Kali ini persoalan perselingkuhan itu diduga kuat dilakukan oleh seorang Bupati di Kepulauan Riau Berinisial RK dengan seorang selebgram bernama Ayu Aulia.
Dalam sebuah talk show di Salah satu sosial media, Ayu Aulia mengatakan bahwa saat dirinya hamil diluar nikah karena sama-sama masih berstatus mahasiswa dengan Bupati RK, sempat melakukan USG, RK menandatangani Surat sebagai ayah dari bayi Yang dikandung Ayu Aulia.
” karena tahun lalu kan kami Masih-masih bertemu tahun lalu, ada sekitar 5 kali,itukan menyalahi kode etik kan, makan, masih biasa,ya masih romantis,masih masih mengenang masa lalu,ah ngobrol kita dulu gini ya gitu.” Ucap ayu Aulia.
Jika di cermati lebih dalam Bupati berinisial RK dari kepulauan Riau tersebut, Hanya Roby Kurniawan, jika memang Yang dimaksud Bupati berinisial R tersebut Roby Kurniawan, maka etika moral seorang kepala daerah menjadi taruhan,Dan menjadi persoalan serious.(TIM)
![]()





