Hukum  

Bea Cukai Batam dan Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman Sabu 1 Kilogram ke Kendari, Tersangka Diciduk di Tanjungpinang

BATAM – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram melalui jalur ekspedisi berhasil digagalkan tim gabungan Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial YP berhasil diamankan di Kota Tanjungpinang.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika menggunakan jasa kargo dari Batam menuju Kendari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam untuk memperketat pengawasan terhadap barang-barang yang akan dikirim keluar daerah.

Pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas Bea Cukai menemukan sebuah paket mencurigakan di perusahaan jasa pengiriman DBM Cargo & Logistics, Batam Kota. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan lima bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 1.004,4 gram.

Untuk menghindari kecurigaan, pelaku menyembunyikan narkotika tersebut di dalam berbagai perlengkapan bayi, seperti botol sabun cair, sampo, hair lotion, baby oil, hingga handuk.

“Paket itu rencananya akan dikirim ke Kendari melalui jasa ekspedisi,” ujar Kombes Nona.

Barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan lanjutan. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi pemilik paket, yakni YP, yang kemudian ditangkap di sebuah rumah di Kota Tanjungpinang.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan akan dikirim menggunakan jasa kargo.

Selain menyita sabu seberat lebih dari satu kilogram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Penyidik memperkirakan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp1,205 miliar. Pengungkapan kasus ini juga diyakini mampu mencegah penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 60.664 orang.

Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Satresnarkoba Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti dari empat laporan polisi dengan total tujuh tersangka yang telah diamankan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 937,92 gram sabu, 1.831,12 gram ganja, 275 butir ekstasi, dan 2.772 unit liquid vape mengandung etomidate. Total nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp9,58 miliar.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata sinergi Bea Cukai Batam dan Polresta Barelang dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika sekaligus memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi barang yang kerap dimanfaatkan para pelaku kejahatan narkoba.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *