BATAM – Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.004,4 gram yang akan dikirim ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menggunakan jasa ekspedisi dengan modus penyamaran di dalam paket perlengkapan bayi.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (26/6/2026).
Kegiatan dipimpin Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei dan turut dihadiri Kepala BNN Kota Batam, Wakapolresta Barelang, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, perwakilan Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta Ketua Granat Kepri.
Dalam keterangannya, Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan, tersangka berinisial YP diamankan setelah diduga berupaya mengirimkan sabu dengan cara menyembunyikannya di dalam botol sabun bayi, sampo, hair lotion, baby oil, serta handuk agar menyerupai paket perlengkapan bayi.
Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 1.004,4 gram dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polresta Barelang terkait dugaan pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Bea Cukai Batam melalui pengawasan intensif.
Pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menemukan paket mencurigakan di DBM Cargo & Logistics, Batam Kota. Setelah diperiksa, ditemukan lima paket sabu yang disamarkan di dalam berbagai perlengkapan bayi.
Paket tersebut kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil pengembangan mengarah kepada tersangka YP yang kemudian ditangkap di sebuah rumah di Kota Tanjungpinang. Kepada penyidik, tersangka mengakui paket tersebut merupakan miliknya yang akan dikirim melalui jasa kargo menuju Kendari.
Selain mengungkap kasus tersebut, Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti narkotika dari empat laporan polisi yang telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 937,92 gram, ganja 1.831,12 gram, ekstasi 109,95 gram, serta 2.772 cartridge vape yang mengandung etomidate dengan berat netto mencapai 7.441,46 gram/ml.
Berdasarkan perhitungan penyidik, seluruh barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 60.664 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka YP dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kabidhumas Polda Kepri menegaskan, keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi tersebut merupakan hasil sinergi antara Polda Kepri, Polresta Barelang, Bea Cukai Batam, BNN Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, dan seluruh instansi terkait dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan kepolisian 110 demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
![]()





