BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap praktik promosi perjudian online berskala internasional yang beroperasi dari Kota Batam.
Dalam operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melalui Subdit III Jatanras tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah aset bernilai miliaran rupiah.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 29 Mei 2026 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang berada di kawasan Perumahan Citraland, Batam Kota.
Berbekal informasi tersebut, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap lima pelaku berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para tersangka memiliki tugas dan tanggung jawab berbeda dalam menjalankan operasional promosi situs judi online. ML berperan sebagai koordinator yang mengatur perekrutan, pelatihan, dan pengawasan operator.
Sementara empat tersangka lainnya bertugas mengelola promosi melalui Telegram, mengawasi iklan digital, memverifikasi transaksi aset kripto, hingga mengurus administrasi pembayaran.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menjelaskan bahwa kelompok tersebut bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri.
“AD diduga berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China serta tidak menetap di satu negara tertentu,” ujarnya.
Menurut penyidik, jaringan tersebut memanfaatkan berbagai platform digital dan ratusan grup Telegram untuk mempromosikan situs serta aplikasi judi online kepada masyarakat Brasil.
Sebagai imbalan, para pelaku menerima pembayaran dalam bentuk mata uang kripto USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan telepon genggam, dua smartwatch, sejumlah rekening dan aset kripto, uang tunai senilai Rp1,3 miliar, emas batangan, perhiasan emas, serta cryptocurrency senilai 8.103 USDT.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan perjudian online yang melibatkan teknologi digital dan jaringan lintas negara.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam memberantas perjudian online. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melapor apabila menemukan praktik serupa,” katanya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait muatan perjudian.
Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam guna melaporkan berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
![]()





