TANJUNGPINANG – Upaya memberantas peredaran narkotika di Kota Tanjungpinang terus diperkuat. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang bersama Forkopimda dan pengelola tempat hiburan malam (THM) se-Kota Tanjungpinang menyatakan komitmen bersama untuk menjaga lingkungan hiburan malam terbebas dari narkoba.
Komitmen tersebut dituangkan melalui deklarasi bersama dan penandatanganan fakta integritas yang digelar pada Selasa (1/9/2026).
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Sofyan Ridha mengatakan, kegiatan tersebut menjadi salah satu langkah untuk memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Pengelola THM juga memiliki peran penting dalam memastikan tempat usaha mereka tidak dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
“Hari ini adalah salah satu gerakan deklarasi bersama sekaligus penegakan fakta integritas se-Kepri. Intinya, para pemilik usaha hiburan malam harus satu barisan dengan kami,” ujar Sofyan.
Ia menegaskan, kepolisian tetap menghormati aktivitas usaha hiburan malam yang dijalankan sesuai ketentuan. Namun, sikap berbeda akan diambil apabila ditemukan aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
“Usaha hiburan silakan jalan. Tapi kalau ada peredaran narkotika, itu tidak boleh. Kota Tanjungpinang harus kita dukung bersama untuk mematahkan peredaran narkoba,” tegasnya.
Sofyan mengungkapkan, selama satu bulan terakhir Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang telah menangani sejumlah perkara narkotika. Penanganan perkara tersebut telah diselesaikan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Ia memastikan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan tanpa mengenal waktu. Polisi juga akan menjalankan pemantauan dan penyelidikan secara tertutup untuk mengungkap jaringan maupun pelaku yang masih beraktivitas.
“Secara teknis kami tetap bergerak. Pergerakan kami senyap, sepi dan sunyi. Kami berkomitmen memberantas narkoba,” katanya.
Tidak hanya menyasar pengelola usaha, polisi juga akan mengambil tindakan apabila menemukan pengunjung ataupun karyawan THM yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kalau kami temukan, pasti akan kami tindak,” tegas Sofyan.
Ia menjelaskan, kondisi THM di Tanjungpinang saat ini masih berada dalam kategori tempat hiburan umum. Namun, pengawasan tetap diperlukan untuk mengantisipasi munculnya aktivitas yang dapat mengarah pada tindak pidana narkotika.
Sementara mengenai sanksi penutupan tempat usaha, Sofyan menyebut kewenangan tersebut berada pada pemerintah daerah melalui mekanisme perizinan. Kepolisian, kata dia, menjalankan fungsi penegakan hukum terhadap tindak pidana yang ditemukan.
“Soal penutupan, itu ada aturannya dan kewenangannya ada di pemerintah terkait perizinan. Kami di ranah penegakan hukum,” pungkasnya.
Melalui deklarasi tersebut, seluruh pengelola THM diharapkan meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkotika.
Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah dan pengelola THM diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkoba sekaligus menciptakan tempat hiburan yang aman bagi masyarakat Tanjungpinang.
![]()





