PALANGKA RAYA – Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Dr. Drs. Marthin Billa, M.M., menegaskan pentingnya mengubah paradigma pengelolaan lingkungan di Kalimantan. Ia menyerukan agar Pemerintah Pusat maupun Daerah menempatkan masyarakat adat dan kearifan lokalnya sebagai mitra strategis serta benteng terdepan dalam menjaga kelestarian hutan, bukan sekadar objek kebijakan atau pihak yang dicurigai atas kerusakan lingkungan.
Marthin Billa menepis stereotipe negatif terkait praktik perladangan tradisional (ladang berpindah). Menurutnya, sistem gilir balik (bera) dan penggunaan api oleh masyarakat Dayak telah diatur secara ketat melalui hukum adat, kearifan lokal, serta teknis pencegahan kebakaran yang terukur, sehingga berbeda dibanding pembukaan lahan berskala besar yang tak terkendali. Persoalan utama timbul saat eksploitasi industri berskala masif masuk dan menggeser peran tata kelola berbasis komunitas.
Rekomendasi Strategis dan Kerangka Kerja MADN
Untuk mewujudkan perlindungan lingkungan yang komprehensif, MADN mendorong penerapan kontrak sosial-ekologis berbasis hak dan kewajiban secara terstruktur:
1. Kelembagaan Adat Berjenjang Struktur kelembagaan dibentuk secara sistematis dari tingkat bawah hingga nasional untuk mempermudah koordinasi, mitigasi konflik, dan pengawasan kawasan:
-
Tingkat Desa: Deteksi dini kebakaran, pemantauan kawasan hutan, dan pelaporan ancaman lokal.
-
Tingkat Kecamatan: Koordinasi lintas desa dan resolusi konflik berskala lokal.
-
Tingkat Kabupaten/Kota & Provinsi: Mitra strategis Pemda dalam penyusunan kebijakan ekologi dan pembangunan daerah.
-
Tingkat Nasional: MADN menjadi jembatan komunikasi formal antara masyarakat adat Dayak dan Pemerintah Pusat.
2. Integrasi Pengetahuan Lokal dan Teknologi Modern Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus menggabungkan pengetahuan alam masyarakat adat (tanda cuaca, siklus vegetasi) dengan teknologi mutakhir seperti pemantauan satelit, Sistem Informasi Geografis (SIG), dan sistem peringatan dini digital.
3. Pemenuhan Hak dan Dukungan Pemerintah Marthin Billa menegaskan bahwa masyarakat adat tidak menolak pembangunan, melainkan menolak pembangunan eksploitatif yang merusak ruang hidup. Pemerintah wajib hadir memberikan kepastian hak kelola wilayah, bantuan peralatan, pelatihan, serta fasilitas ekonomi berkelanjutan.
“Masyarakat adat harus diberi hak yang layak dan kewajiban yang jelas. Hak melahirkan rasa memiliki, rasa memiliki melahirkan tanggung jawab, dan tanggung jawab melahirkan tindakan nyata menjaga hutan.”
— Dr. Drs. Marthin Billa, M.M., Presiden MADN
HENDRA SAHAT S.Kom
![]()
About Author
Media Cyber News.Com
Media cyber news.com Adalah Media online yang menyajikan berita dan informasi,secara Fakta,Aktual dan Berimbang. Media cyber News.Com juga menerima pesanan untuk pemasangan iklan,galeri,pemberitaan dan adventorial.





