LABUHANBATU MediaCybernews.com-KORMI Labuhan batu Memanas picuh kegaduhan Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Labuhanbatu,
Disinyalir, Diduga akibat ketidak tahuan Ketua KORMI Sumatera Utara, M. Daffasya Adnan Sinik dalam memahami Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari komite olahraga yang dipimpinnya saat ini.
Hal ini disampaikan Oleh Pengurus Demisioner KORMI Labuhanbatu periode 2022-2026, Nurmina Harahap SE., MAP kepada wartawan Jumat (4/09/2026)
“Lebih lanjut, Padahal sudah Jelas terlampir surat pembentukan caretaker yang dikeluarkan KORMI Sumut nomor : 041/SK/KORMISU/VIII/2026 Dinilai cacat hukum. Namun ini terus dibiarkan hingga caretaker yang dibentuk bahkan sudah menyiapkan jadwal untuk pelaksanaan MUSDA seperti yang saya sampaikan diatas.”Urainya
“Menurutnya, Kormi Sumut Dinilai telah melanggar ketentuan dari Anggaran Rumah Tangga Kormi pada Bab VI : Organisasi bagian Keduabelas tentang Pengurus Sementara (Caretaker) Pasal 25 (C) dimana seharusnya Kormi Provinsi membentuk dan memberikan mandat kepada pengurus sementara ( Caretaker ) kormi kabupaten/kota yang terdiri dari paling sedikit 3 ( Tiga ) orang, 2 (dua) orang dari unsur pengurus kormi provinsi dan 1 (satu) atau 2 orang dari pengurus demisioner kormi kabupaten/kota dimaksud.
“Mirisnya lagi, Tidak ada penyampaian dan koordiasi secara tertulis ataupun pemberitahuan kepada kami sebagai pengurus demisioner untuk hal ini. Mereka malah menunjuk dua orang yang bukan pengurus demisioner Kormi Labuhan batu sebagai caretaker, jelas ada aturan yang dilanggar disini,”Ungkapnya
Tambahnya lagi, Nurmina juga mengatakan, pembentukan caretaker ini sendiri seharusnya tidak perlu dilakukan karena diakhir periode pengurus KORMI Labuhanbatu sudah sebanyak tiga kali melayangkan surat permohonan untuk Musda Mendatang dan telah membentuk kepanitian MUSKAB sebelum berakhirnya masa priode jabatan saya selaku ketua KORMI Labuhan batu pada 13 Mei 2026, 22 Mei 2026 dan 1 Juni 2026… Namun semuanya tidak diindahkan sama sekali oleh KORMI Sumut,”Bebernya
“Anehnya lagi, Kormi Sumut juga mengeluarkan surat instruksi kepada Kormi Labuhan Batu untuk melaksanakan rapat pleno penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Labuhan Batu seolah ketua Kormi Labuhan Batu meninggal dunia, sebelum berakhir masa priode/ kepengurusan 2022-2026..namun setelah dilaksanakan Kormi Sumut malah membatalakan hasil rapat pleno Kormi Labuhan Batu dengan surat pembatalan nomor : 280/B/KORMISU/VIII/2026.”Jelasnya
Tak hanya itu, Nurmina juga mengatakan, pihaknya juga sudah melaksanakan instruksi dari KORMI Sumatera Utara untuk melaksanakan musyawarah bersama Pengurus dan Induk Olahraga (INORGA) yang tertuang dalam Nomor Surat : 245/B/KORMISU/VII/2026.
Iya juga menyayangkan, hal yang memicu kegaduhan pegiat olahraga di Labuhan Batu ini semakin mencuat Caretaker yang dinilai cacat hukum tersebut melakukan rapat gelap dengan Inorga yang belum menjadi anggota Kormi Labuhan Batu dan mengabaikan 16 INORGA yang sudah mengikuti Rakerda dan sudah dilaporkan ke Provinsi.
Lebih Mirisnya lagi, kebijakan yang dijalankan M. Daffasya Adnan Sinik selaku Ketua Kormi Sumut yang terkesan tidak paham berorganisasi. Bahkan menurutnya Daffasya sudah mempermalukan Gubernur Sumut, Boby Nasution yang pernah menyanjungnya saat pelantikan pengurus Kormi Sumut beberapa bulan yang lalu di Convention ADORA..Mdn.. dengan ucapan Daffasya adik Gubernur Sumut. ” Sosok yang diyakini Gubsu mampu menjalankan organisasi Kormi Sumut ternyata tidak paham berorganisasi dan minim pengetahuannya tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kormi.”Tegas Nurmina mengakhiri Konfirmasi wartawan
Reporter: Hendro Nasution
![]()





