BINTAN – MediaCyberNews.COM – Dugaan kejanggalan dalam transaksi lahan Yayasan Mawar Saron Jakarta yang disebut berkaitan dengan PT Dwitunggal Kreasi Utama (DTKU) mulai menjadi sorotan. Sejumlah aspek, mulai dari nilai transaksi, biaya mediator, dugaan biaya IPH hingga mekanisme pengembalian dan alokasi ulang lahan oleh BP Batam, kini dipertanyakan.
Persoalan tersebut dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menyisakan tanda tanya terkait proses dan dasar hukum transaksi lahan tersebut.
Pihak yang menyoroti persoalan ini menyatakan tengah mempersiapkan langkah untuk membawa permasalahan tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ditelaah sesuai kewenangan masing-masing.
Sorotan semakin menguat setelah BP Batam melalui surat tertanggal 20 Oktober 2026 menyatakan tidak mengetahui nilai transaksi maupun biaya mediator yang berkaitan dengan lokasi lahan tersebut.
BP Batam juga menyampaikan bahwa hingga surat diterbitkan, belum terdapat permohonan IPH yang diajukan.
Pernyataan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan terbuka. Terutama mengenai dasar transaksi, mekanisme pembayaran, pihak-pihak yang terlibat, serta kedudukan biaya mediator dalam proses tersebut.
Di sisi lain, BP Batam menjelaskan bahwa lahan yang telah dikembalikan kemudian dialokasikan kembali untuk peruntukan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), serta fasilitas BUMN sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, mekanisme pengembalian dan alokasi ulang tersebut juga perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk dokumen pendukung, proses administrasi, serta dasar kebijakan yang digunakan.
Persoalan ini dinilai tidak boleh berhenti sebatas surat-menyurat dan pernyataan administratif. Aparat penegak hukum diharapkan menelaah seluruh dokumen serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan agar duduk persoalan menjadi terang.
Kejaksaan Agung dan KPK diharapkan menelusuri persoalan tersebut berdasarkan kewenangan masing-masing, terutama apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam proses transaksi maupun pengelolaan lahan.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan kejanggalan tersebut belum menjadi kesimpulan hukum. Klarifikasi dari PT Dwitunggal Kreasi Utama dan Yayasan Mawar Saron Jakarta masih diperlukan guna memberikan penjelasan serta menjaga pemberitaan tetap berimbang.
(Eka)
![]()





