Blundernya SOP Kemunculan Peta Bidang Tanah, Dugaan Pidana Menempatkan Keterangan Paslu Akta Otentik, Kejahatan Kolektif Aparatur

BINTAN – MediaCyberNews.Com – Pada prinsipnya, keterbukaan informasi publik, dapat meminimalisir kecurangan sebuah proses administrasi oleh pejabat ASN, walau mungkin tidak semua informasi dapat diakses secara publik,(2/11).

 

Perseteruan atas sengketa lahan tanah di jln korindo kelurahan sei lekop memasuki babak baru yang menyasar keterlibatan oknum ASN atas dugaan nenempatkan keterangan palsu di atas akta otentik, berupa lokus peta bidang tanah yang diduga terjadi secara diam_diam diinput by sistem.

 

Hal itu diungkap oleh bung petrick atas temuan saat ini, yang menurutnya sudah ada unsur pidananya.

 

“Saya sudah memperoleh jawaban atas surat saya sebelumnya yang urgensinya perihal bersifat informatif, yang juga ya kalau dipandang penting untuk dimediasi, silahkan diagendakan” Sebut Petrick.

 

Sementara jawaban dari Kantor pertanahan Atr/Bpn Bintan yang disampaikan via surat dengan nomor : B/MP.01.02./579.21.01.100/X/2026.

Isi surat ini menyoal hubungan hukum antara Petrick dengan warga yang di advokasi haknya. Dan perihal Surat yang disampaikan bukan pengaduan, tetapi informatif dan juga permohonan mediasi.

 

” Ini menyangkut legal standing, jadi saya tidak juga harus mengomentarinya lebih serius, tapi saya tetap vokus pada temuan saya, bahwa dugaan kejahatan pertanahan ini, secara masiv dilakukan dengan seolah olah memproteck akses informasi publik, ya boleh boleh saja, ketika itu ranahnya privat, tapi ingat bahwa kejahatan boleh saja berlari dengan kencang, tapi pada saatnya akan kalah oleh kebenaran”. Ungkap Petrick.

 

Bung petrick boli juga menyampaikan, Semua punya hak hukum untuk melaporkan dugaan kejahatan pidana, Yang diatur secara hukum.

 

“Bukan tidak boleh, dalam hukum apa yang tidak dilarang itu berarti boleh, maka pasal 13,14 UU no.20 tahun 2025, memberi ruang pada siapa saja ketika melihat, mengetahui adanya dugaan tindak pidana, berhak menyampaikan laporan pada aparat hukum sesuai dalil yang dirumuskan pasal 13, 14, KUHAP, dan saya mulai masuk pada fase untuk melaporkan peristiwa pidana dalam proses pemberian hak / SHM terhadap seseorang di objek yang sudah pernah dimediasi secara formal oleh lurah sei lekop tgl 20 januari 2026 , yang sampai saat ini resume berita acara hasil mediasi nya tidak diberikan pada para pihak, termasuk pihak yang saat ini telah ada perikatan jual beli dengan warga yang saya advokasi” Terangnya.

 

Menurut Petrick dirinya harus berbicara blak blakan pada posisi persoalan yang terjadi, karena Pihak Kelurahan Sei Lekop mengetahui dengan pasti adanya potensi sengketa pada objek yang akhirnya di atensi dengan mediasi oleh Lurah, dengan nomor surat : B/7/500.17.4/I/2026, undangan mediasi yang juga dihadiri oleh BPN Bintan.

 

“Pada ketika itu belum terdapat peta bidang penguatan hak terhadap salah satu pihak yang infonya memiliki SHM produk tahun 2002 yang belum rubah desa dan belum berkordinat, maka belum juga ada terdapat peta bidang dlm sistem data ATR/BPN, sementara pihak yang kita advokasi memiliki hak penguasaan fisik, ada aktifitas pada objek, plang nama pemilik dengan dokumen surat wajib daftar tanah, kondisi ini semestinya menjadi atensi untuk dipandang sebagai sebuah konflik dan oleh karena itu tdk boleh juga ada satu pihak yang di beri hak istimewa dengan menabrak aturan baku sebagai standar operasional prosedur” Tegas nya.

 

Masih sambung Petrick. “Maka kejahatan pidana menempatkan keterangan palsu diatas akta otentik berupa meletakan objek tanah pada lokus yang tidak sebenarnya, dan itu dilakukan juga dengan menabrak norma standar SOP pengukuran dan pemetaan bidang tanah, ukur tanah kok sembunyi sembunyi, lalu sempadan di cari kemudian baru tanda tangan berita acara , inikan tipikal buruk dan bobrok.” Sebut Petrick lagi.

 

Lanjut Petrick.” Ini saya menduga kejahatan berantai oknum ASN juga pemohon hak, maka mari kita kawal prosesnya, agar ini menjadi pil pahit bagi kementerian ATR/BPN yg juga menterinya sedang berhadapan dengan hukum.

Pasal 394 UU no 1 thn 2023, memilik sanksi penjara 7 tahun bagi pelaku yang terbukti bersalah dan oknum pejabat yang mengetahui dan membiarkan itu dapat di junto dengan pasal 55″ Terangnya.

 

Bung Petrick menyatakan, bahwa dirinya akan mengawal perkara tersebut dengan mekanisme yang ada dijalurnya untuk di bongkar agar terang benderang dan menuju ke arah kebenaran, Dan dirinya juga akan menyiapkan alat bukti untuk memperkuat proses hukumnya.(TIM)

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *