Daerah  

Aktivitas Penimbunan Di Jalan Nusantara KM 23 Kijang Tidak Memiliki Izin

BINTAN – MediaCyberNews.Com – Kegiatan penimbunan di jalan nusantara KM 23 kampung budi mulya RW/4 kijang kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan bebas beraktivitas meski tak memiliki izin dan tidak membayar retribusi, dan tempat pengerukan tanah timbunan atau Galian C tersebut juga tak memiliki izin sebagaimana mestinya.

jika mengacu Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,(2/10/2022).

Daniel kasih terantib Kecamatan Bintan Timur ketika mendapatkan informasi terkait aktivitas Timbunan tersebut langsung turun kelokasi dan menghentikan kegiatan penimbunan.

” Saya juga melakukan tupoksi saya, untuk melakukan peneguran, dan saya minta untuk di stop melaksakan kegiatan jika belum mempunyai izin” Tegas daniel.

sementara salah satu pekerja di lokasi penimbunan berinisial H tersebut, saat di tanya soal izin dan retribusi mengatakan, timbunan tersebut belum ada izin dan belum membayar retribusi.(TIM)

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *