BINTAN – MediaCyberNews.Com – Kegiatan penimbunan di jalan nusantara KM 23 kampung budi mulya RW/4 kijang kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan bebas beraktivitas meski tak memiliki izin dan tidak membayar retribusi, dan tempat pengerukan tanah timbunan atau Galian C tersebut juga tak memiliki izin sebagaimana mestinya.
jika mengacu Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,(2/10/2022).
Daniel kasih terantib Kecamatan Bintan Timur ketika mendapatkan informasi terkait aktivitas Timbunan tersebut langsung turun kelokasi dan menghentikan kegiatan penimbunan.
” Saya juga melakukan tupoksi saya, untuk melakukan peneguran, dan saya minta untuk di stop melaksakan kegiatan jika belum mempunyai izin” Tegas daniel.
sementara salah satu pekerja di lokasi penimbunan berinisial H tersebut, saat di tanya soal izin dan retribusi mengatakan, timbunan tersebut belum ada izin dan belum membayar retribusi.(TIM)
![]()





