BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap tiga perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perekrutan hingga pemberangkatan calon PMI secara ilegal ke Malaysia.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari diamankannya lima calon PMI nonprosedural oleh BP3MI Kepulauan Riau di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Kelima calon PMI tersebut masing-masing berinisial SU dan MH asal Trenggalek, Jawa Timur, AF asal Pasuruan, Jawa Timur, serta AH dan NA asal Cirebon, Jawa Barat. Mereka diduga hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur nonprosedural.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, penyidik kemudian mengamankan lima tersangka berinisial PUR (42), FAT (38), ZAI (49), YAN (49), dan WAH (51).
Para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari merekrut dan menampung calon PMI, mengurus dokumen perjalanan, membiayai perjalanan dari daerah asal menuju Batam, hingga mengatur pemberangkatan dan berkoordinasi dengan pihak di Malaysia terkait penempatan pekerjaan.
Penyidik mengungkap bahwa proses pemberangkatan dilakukan secara terstruktur. Calon PMI terlebih dahulu direkrut di daerah asal, kemudian diarahkan mengurus dokumen perjalanan secara nonprosedural.
Selanjutnya, calon PMI dibiayai menuju Batam sebagai daerah transit sebelum diberangkatkan ke Malaysia melalui jaringan yang telah dipersiapkan.
Dalam pengungkapan tiga perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor, boarding pass, telepon genggam, kartu ATM, buku rekening, tiket perjalanan, satu unit kendaraan roda empat beserta dokumen kendaraan bermotor.
Dengan pengungkapan tersebut, Polda Kepri berhasil menggagalkan keberangkatan lima calon PMI nonprosedural yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia.
Saat ini, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri masih melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa para korban dan puluhan saksi, menyita barang bukti, serta meminta keterangan ahli dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan ahli pidana.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk melengkapi berkas perkara sehingga proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 10 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta untuk tindak pidana TPPO. Sementara untuk tindak pidana penempatan PMI secara nonprosedural, ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
Masyarakat diminta mewaspadai tawaran yang menjanjikan proses cepat dan biaya murah serta memastikan seluruh proses penempatan PMI dilakukan melalui jalur resmi dan pihak yang memiliki kewenangan.
Polda Kepri juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya dugaan perekrutan PMI ilegal maupun TPPO agar segera melaporkannya kepada kepolisian atau melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Kepri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mencegah praktik TPPO dan pemberangkatan PMI secara nonprosedural di wilayah Kepulauan Riau.
![]()





