Daerah  

Apakah Ada Pundi-Pundi Yang Mengalir Ke Pemerintah Kabupaten Bintan, Sehingga Tidak Berkutik Untuk Menindak Tegas Oknum Yang Membangun Tanpa Izin

BINTAN – MediaCyberNews.Com – Oknum pengusaha di kijang tetap melakukan pembangunan 5 rumah toko milik nya, di jalan trikora kijang kota kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, meskipun tak memiliki izin, Tidak tau kenapa pemerintah kabupaten Bintan Khusunya Satpol PP Bintan seperti tak berkutik untuk menidak tegas oknum pengusaha tersebut, apakah karena ada Pundi-pundi yang sudah mengalir kepada pemerintah Kabupaten Bintan sehingga membiarkan aktivitas pembangunan meski tanpa izin.(20/9/2022).

Jelas tertulis di dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung, (Pasal 7 ayat [1] UUBG). Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan (Pasal 7 ayat [2] UUBG).

Bupati Bintan Roby Kurniawan Anshar lewat pesan whatsapp mengatakan ” Sudah kita buat surat teguran dan di tembuskan ke satpol dan kecamatan” Ucapnya singkat.

Semetara salah satu warga kijang kota berinisial J mengatakan, “Pemerintah harus tegas, jangan buat masyarakat Bintan berasumsi negatif terhadap pemerintah” Sebutnya singkat.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *