Hukum  

Bea Cukai Batam Tangkap Speedboat Diduga Selundupkan Barang dari Kawasan Bebas

BATAM — Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam kembali melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran kepabeanan di jalur laut. Sebuah speedboat berhasil diamankan dalam patroli dini hari di perairan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Rabu (7/1/2026).

Penindakan dilakukan oleh Tim Patroli BC 11001 dari Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2). Speedboat bernama SB JJ Indah 2 tersebut diketahui bergerak dari wilayah Punggur menuju Tanjung Uban dan diduga membawa barang keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi intelijen yang diterima petugas terkait aktivitas pengeluaran barang ilegal melalui jalur perairan.

“Objek terdeteksi sekitar pukul 02.50 WIB dan menunjukkan upaya menghindari pemeriksaan. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya speedboat dapat dikuasai sekitar pukul 03.10 WIB,” ujar Zaky, Jumat (9/1/2026).

Setelah berhasil dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan awal dan menemukan muatan barang kiriman tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Speedboat beserta awak kapal dan barang bukti kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam rangka memastikan tidak adanya pelanggaran lain, Unit K-9 Bea Cukai Batam turut dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Hasil pemeriksaan dinyatakan negatif.

Berdasarkan hasil pendalaman, petugas menemukan sebanyak 54 koli barang paket campuran dari berbagai jenis. Para pelaku diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan di jalur perairan guna menjaga ketertiban arus barang serta mencegah praktik penyelundupan. Masyarakat juga diimbau untuk mematuhi ketentuan kepabeanan dan berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *