BINTAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya pemborosan anggaran pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemkab Bintan Tahun 2024 yang dirilis Mei 2025,
BPK menemukan belanja sewa hotel mencapai Rp2,4 miliar lebih tidak didukung bukti lengkap dan tidak sesuai peruntukan.
Temuan itu berdasarkan uji petik atas belanja sewa hotel di Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat DPRD (Setwan). BPK menyebutkan pertanggungjawaban anggaran tidak disertai dokumen yang sah.
Belanja sewa hotel tersebut disebut berkaitan dengan kegiatan fasilitasi kerumahtanggaan Setda Bintan untuk mendukung mobilitas Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Namun, proses pengeluaran dinilai melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Peraturan Bupati Bintan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Pemkab Bintan
BPK menegaskan realisasi belanja sewa hotel senilai Rp201 juta dari total Rp2,4 miliar tidak memiliki bukti pendukung yang sah. Kondisi ini dinilai berisiko terhadap penyalahgunaan anggaran.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar Bupati Bintan menghentikan penggunaan jasa travel agent dalam pemesanan kamar hotel.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diminta mematuhi aturan serta meningkatkan pengendalian belanja.
Hingga kini, belum ada konfirmasi apakah rekomendasi tersebut telah dijalankan Pemkab Bintan pada anggaran tahun 2025. Bupati Bintan, Roby Kurniawan, juga belum memberikan keterangan.
Temuan ini menjadi sorotan lantaran Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan seluruh daerah melakukan efisiensi anggaran.
Padahal, kemampuan fiskal Pemkab Bintan masih sangat bergantung pada dana transfer pusat, yakni sekitar 70–80 persen dari total pendapatan.
Sebagai perbandingan, pada 2024 Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bintan tercatat Rp320 miliar.
Sementara dana transfer dari pusat berkisar Rp793 hingga Rp900 miliar, dengan realisasi belanja daerah hampir mencapai Rp1,3 triliun.
Media ini juga akan menelusuri lebih lanjut terkait belanja perjalanan dinas yang diduga terjadi pemborosan serupa.
![]()




