BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti hasil penindakan periode Februari hingga April 2026, Jumat (10/4/2026).
Kabid Humas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa dalam kurun waktu 12 Februari hingga 7 April 2026, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana narkotika dengan total 58 tersangka yang diamankan, terdiri dari 54 laki-laki dan 4 perempuan.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Dirresnarkoba Polda Kepri Suyono, Kabidpropam Polda Kepri Eddwi Kurniyanto, serta sejumlah perwakilan instansi terkait seperti Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), Badan Pengawas Obat dan Makanan Batam, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dengan jumlah cukup besar. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 1.732,25 gram, ekstasi sebanyak 18.403 butir, cairan etomidate (liquid vape) sebanyak 2.568 pieces, serta Happy Water seberat 162,36 gram.
“Dari puluhan kasus tersebut terdapat enam kasus menonjol, termasuk jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas serta peredaran narkotika jenis baru berupa cairan Etomidate,” ujar Nona Pricillia.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono menjelaskan bahwa sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan hukum, pihaknya juga melakukan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 24 laporan polisi dengan total 32 tersangka.
Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah penyidik memperoleh surat ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam.
Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau dengan suhu tinggi guna memastikan zat terlarang tersebut terbakar habis dan tidak mencemari lingkungan.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan setelah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di pengadilan yakni sabu kristal sebanyak 1.828,56 gram dari total sitaan 1.937,69 gram, ekstasi 18.129 butir dari total sitaan 18.300 butir, serta etomidate (liquid vape) sebanyak 2.529 pieces dari total sitaan 2.571 pieces.
Dalam kesempatan itu juga diungkap beberapa kasus menonjol, di antaranya penangkapan pasangan suami-istri berinisial AY dan NS di kawasan Lubuk Baja dengan barang bukti 183,61 gram sabu. Peredaran narkotika tersebut diketahui dikendalikan oleh anak mereka dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, petugas juga berhasil menggagalkan peredaran 9.962 butir ekstasi dan 200 pieces vape mengandung etomidate di wilayah Sagulung yang melibatkan dua tersangka berinisial HPU dan N.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, Polda Kepri memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kabid Humas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.
Masyarakat juga dapat melaporkan gangguan keamanan melalui layanan kepolisian Call Center 110 yang aktif selama 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps.
![]()





