Bintan – Media Cyber News.Com – Pelabuhan Rakyat Jalan Lintas Barat KM 16 Uban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah mengantongi izin dari institusi terkait, dan tidak ada Aktivitas bongkar muat barang ilegal seperti rokok non cukai dan mikol.
Hal ini yang dikatakan Antoni selaku pengurus di pelabuhan tersebut, saat ditemui awak media ini, Sabtu (20/11/2021).
“Terkait izin pelabuhan sudah ada, seperti ijin lingkungan, domisili usaha, perizinan terpadu satu pintu Provinsi Kepri, akte notaris, SIUP, izin lokasi dan sebagainya.
Menurut Antoni, berkas perizinan sudah final dan lengkap dan kini sudah ada di badan perizinan satu pintu provinsi Kepri,” ungkapnya.
Lanjutnya, dipelabuhan tersebut tidak ada aktivitas ilegal seperti bongkar muat Rokok non cukai ataupun mikol,hanya bongkar muat jagung dan pakan ternak ayam aja.
“Dan Usaha dipelabuhan tersebut untuk membantu perekonomian masyarakat dan menambah Pendapatan asli daerah (PAD) ke pemerintah,” tutupnya.(TIM)
![]()





