SINGKAWANG , MediaCyberNews.com– Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang menyelenggarakan kegiatan Layanan Paspor Simpatik pada Sabtu, 9 Mei 2026. Bertempat di Kantor Imigrasi Kota Singkawang, layanan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Program ini diinisiasi untuk menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih dekat, cepat, dan humanis. Dengan adanya Layanan Paspor Simpatik, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan suasana yang lebih nyaman dan mendapatkan layanan prima langsung dari petugas tanpa harus terikat pada jadwal rutin hari kerja.

Kemudahan Akses Tanpa Antrean Online
Salah satu keunggulan utama dari kegiatan ini adalah kemudahan prosedur bagi pemohon. Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi (walk-in) tanpa perlu melakukan pendaftaran melalui aplikasi antrean paspor online terlebih dahulu. Kebijakan ini diharapkan dapat menjangkau kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses digital atau kesibukan tinggi pada hari kerja.
Adapun ketentuan dan syarat dalam Layanan Paspor Simpatik kali ini meliputi:
Kategori Layanan: Hanya melayani permohonan paspor baru dan penggantian habis masa berlaku.
Pengecualian: Tidak melayani penggantian paspor karena rusak, hilang, perubahan data, maupun layanan paspor percepatan (satu hari jadi).
Biaya PNBP:
Paspor Elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
Paspor Elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950.000

Komitmen Pelayanan Prima
Plt.Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen instansi dalam memperkuat integritas layanan publik. Selain mempermudah birokrasi, petugas dikerahkan secara maksimal untuk memastikan setiap pemohon terlayani dengan ramah dan informatif sehingga dapat memberikan pelayanan prima. Imigrasi untuk rakyat.
SUMBER :https://www.instagram.com/imigrasi_singkawang
HENDRA SAHAT
![]()





