TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang resmi melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti dari terpidana perkara korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022, Rabu (3/2/2026). Nilai yang dieksekusi pada tahap awal ini mencapai Rp3,52 miliar.
Kegiatan eksekusi dipimpin langsung Kepala Kejari Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis bersama jajaran bidang tindak pidana khusus, intelijen, serta pemulihan aset di Aula Kejari setempat.
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 11922 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan tersebut, terpidana Harly Tambunan selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,83 miliar. Jumlah itu berasal dari kerugian proyek pembangunan studio TVRI Kepri yang mencapai lebih dari Rp9 miliar.
Sebelumnya, sebagian dana telah dikembalikan melalui uang titipan hasil audit dan setoran mata uang asing yang telah dikonversi ke rupiah. Kemudian pada 30 Januari 2026, terpidana kembali menyetor Rp3 miliar ke rekening penampungan Kejari Tanjungpinang.
Dengan setoran terbaru tersebut, total uang yang berhasil dieksekusi mencapai Rp3,52 miliar, sementara sisa kewajiban yang masih harus dibayar terpidana tercatat sekitar Rp5,01 miliar.
Dalam proses persidangan sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp400 juta kepada terpidana. Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Mahkamah Agung kemudian memperbaiki besaran uang pengganti pada tingkat kasasi menjadi Rp8,83 miliar. Jaksa diberi kewenangan menyita dan melelang harta terpidana jika pembayaran tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi, terpidana akan menjalani hukuman tambahan berupa pidana penjara selama empat tahun.
![]()





