Daerah  

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Ajak Masyarakat Bersatu Lawan Korupsi untuk Indonesia Maju

LINGGA – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga terus menggalakkan semangat antikorupsi melalui kegiatan Penerangan Hukum di Aula Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (22/10/2025).

Kegiatan ini mengusung tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” dan merupakan bagian dari program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum).

Tim penerangan hukum dipimpin oleh Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dengan anggota tim yang terdiri dari Kasi Intelijen Kejari Lingga Adimas Haryosetyo, S.H., M.H., Rama Andika Putra, Ul Awal Saputra, dan Syahla Regina Paramita.

Dalam pemaparannya, Yusnar menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan luar biasa pula.

“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional,” ujar Yusnar.

Ia menjelaskan peran strategis Kejaksaan dalam memberantas korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Kejaksaan memiliki kewenangan dalam bidang pidana, perdata, dan ketertiban umum, termasuk penyidikan, penuntutan, serta tindakan pencegahan.

Yusnar juga menyampaikan data penegakan hukum pada tahun 2024, di mana Kejaksaan di seluruh Indonesia telah menangani 2.316 perkara tindak pidana korupsi dan TPPU, dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun, serta mengeksekusi 1.836 terpidana.

Lebih lanjut, ia mengutip data Transparency International yang menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 berada di peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37, turun dari tahun sebelumnya. Sementara Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) juga menurun dari 3,92 menjadi 3,85.

“Pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui pendekatan preventif, represif, dan restoratif. Tanpa dukungan masyarakat, upaya ini tidak akan berhasil,” tegasnya.

Yusnar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk praktik korupsi.

“Mari bersatu melawan korupsi untuk Indonesia maju,” ajaknya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lingga Adimas Haryosetyo, S.H., M.H., dalam paparannya mengenai Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, menjelaskan bahwa inisiatif ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Koperasi tersebut diharapkan menjadi wadah ekonomi gotong royong masyarakat desa sekaligus memperkuat nilai-nilai kebangsaan.

“Dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan tercipta kemandirian ekonomi masyarakat serta terwujudnya desa yang tangguh, produktif, dan berintegritas,” ujar Adimas.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Singkep Agustiar, Sekretaris Camat, para Kepala Seksi, Ketua LAM Singkep, lurah, kepala desa, aparatur kelurahan, LPM Singkep, Forum RT/RW, serta tokoh masyarakat dengan total peserta sekitar 70 orang.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *