TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Tim Penerangan Hukum (Penkum) melaksanakan kegiatan Kampanye dan Sosialisasi Anti Korupsi di Kecamatan Bintan Timur dan kawasan Bintan Center, Kota Tanjungpinang, Selasa (14/10/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari Program Kampanye Anti Korupsi Kejati Kepri, dengan tujuan menumbuhkan kesadaran dan memperkuat nilai-nilai integritas, moralitas, serta etika masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di wilayah Kepulauan Riau.
Tim Penkum Kejati Kepri yang dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, bersama Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Rafki Mauliadi, mengajak masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional. Karena itu, kita semua harus memiliki integritas tinggi dan berani menolak segala bentuk praktik korupsi,” ujar Yusnar Yusuf dalam paparannya.
Ia menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan langkah penanganan luar biasa pula.
Dalam kesempatan itu, Yusnar juga menjelaskan peran strategis Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Berdasarkan data Kejaksaan RI, pada tahun 2024 tercatat 2.316 perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang ditangani, dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun serta mengeksekusi 1.836 terpidana.
Meski demikian, fenomena korupsi di Indonesia masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 turun ke peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37. Sementara Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) juga menurun dari 3,92 menjadi 3,85.
“Untuk melawan korupsi dibutuhkan pendekatan preventif, represif, dan restoratif. Pencegahan dilakukan melalui edukasi dan peningkatan transparansi, penindakan lewat penegakan hukum tegas, serta pemulihan dengan mengembalikan kerugian negara,” jelasnya.
Selain aparat, Yusnar menegaskan pentingnya partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak hanya menolak, tetapi juga berani melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi. Pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa peran serta masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan kampanye tersebut turut dihadiri Camat Bintan Timur Indra Gunawan, S.Sos., M.Pd., bersama perangkat kecamatan, lurah, LPM, perwakilan RT/RW, dan tokoh masyarakat dengan total peserta mencapai 70 orang.
Usai kegiatan penyuluhan, tim Kejati Kepri juga melakukan pembagian kaos dan stiker bertagar anti korupsi kepada masyarakat di sekitar Bintan Center, termasuk pengendara, pedagang, ASN, dan tukang parkir.
Aksi ini disambut antusias warga yang mendukung upaya membangun budaya antikorupsi di lingkungan sekitar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Kasi Penkum menyampaikan harapannya agar kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama memberantas korupsi di daerah.
“Mari kita bersatu melawan korupsi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan Indonesia yang maju,” pungkas Kajati Kepri.
![]()





