TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar $272.497 dari Abdul Chair Husain, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama (BDP), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau, periode 2015 hingga 2021, Selasa (14/10/2025).
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, PT BDP menimbulkan kerugian negara sebesar $272.497 akibat tidak menyetorkan bagi hasil PNBP kepada BP Batam.
Selama periode 2015–2018, perusahaan melakukan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tanpa dasar hukum Kerjasama Operasional (KSO), sehingga BP Batam tidak memperoleh bagian yang seharusnya.
Uang pengembalian tersebut diserahkan langsung oleh Abdul Chair Husain kepada Tim Penyidik yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, dan kemudian disita serta dititipkan di Bank BNI Cabang Tanjungpinang atas nama Kejaksaan Tinggi Kepri.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa langkah pengembalian kerugian negara ini menjadi prioritas untuk memulihkan keuangan negara dan memberikan efek jera.
Namun, pengembalian kerugian ini tidak membebaskan pelaku dari proses pidana.
“Konsentrasi penegakan hukum tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara. Hal ini memerlukan langkah-langkah luar biasa,” ujar Kajati Kepri.
![]()





