Daerah  

Keterbukaan Informasi Publik Tidak Berlaku Di Dinas Kominfo Bintan

BINTAN – MediaCyberNews.Com – Tidak adanya ketebukaan informasi publik terkait anggaran perubahan tahun 2022, untuk belanja publikasi di dinas kominfo Bintan, sementara kementerian komunikasi dan informatika(KOMINFO), saat ini sedang mendorong badan publik, baik di pusat maupun daerah untuk meningkatkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan, sebagaimana amanat uu nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik(KIP),(6/10/2022).

Seharusnya Pemerintah wajib membangun sistem komunikasi yang sehat, sebagai upaya meningkatkan kualitas ruang dan komunikasi publik demi terciptanya sistem penyelenggaraan negara yang baik (good governance). tetapi hal ini seperti tidak berlaku di dinas kominfo kabupaten Bintan karena masih terkesan menutup-nutupi dan seakan mengangkangi amanat UU nomor 14 tahun 2008.

Nafriyon kepala dinas Kominfo Bintan saat di konfirmasi via telpon, terkait anggaran perubahan tahun 2022 untuk belanja publikasi di dinas kominfo Bintan tidak mau memberi tahukan dan terkesan mengelak.

“ya, ya ape bende, konfirmasinya apa dulu ni, ini untuk apa dulu ini, awak nak buat berita, oh gitu berita, jumpa adi bagus,uda telpon adi,coba kordinasi ke adi dulu ya, saya masih di uban” Ucap Kepala Dinas Kominfo Bintan.(TIM)

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *