Daerah  

Pemko dan DPRD Tanjungpinang Resmi Tetapkan Perda Bangunan Gedung

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama DPRD Kota Tanjungpinang secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bangunan Gedung menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (8/1/2026). Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H.

Agenda rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan akhir Panitia Khusus DPRD terkait pencabutan Perda Bangunan Gedung yang lama.

Selanjutnya, dilakukan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai tanda sahnya Perda Bangunan Gedung yang baru.

Wali Kota Lis Darmansyah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD, khususnya Panitia Khusus dan seluruh fraksi, yang telah membahas Ranperda secara serius dan bertanggung jawab. Ia menilai, proses pembahasan mencerminkan sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas.

Lis menjelaskan, pengesahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari perubahan regulasi di tingkat nasional, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dengan berlakunya regulasi tersebut, sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010 dinilai sudah tidak relevan dan perlu dicabut.

Beberapa perubahan penting yang diatur dalam Perda baru antara lain perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), penggantian Tim Ahli Bangunan Gedung menjadi Tim Profesi Ahli, pengaturan Sertifikat Laik Fungsi, serta penyesuaian ketentuan teknis dan retribusi bangunan gedung sesuai regulasi nasional.

“Perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya pemilik bangunan dan pelaku usaha, sekaligus mendukung iklim investasi dan pembangunan daerah,” ujar Lis.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga pengesahan Perda Bangunan Gedung Kota Tanjungpinang Tahun 2026.

Menurutnya, regulasi ini akan menjadi pedoman penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta penataan bangunan gedung di Kota Tanjungpinang.

Lis berharap, kolaborasi yang telah terjalin antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD dapat terus diperkuat demi mewujudkan pembangunan kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *