Daerah  

Pemko Tanjungpinang Tegas, Dua ASN Terlibat Narkoba Diberhentikan

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Langkah ini ditunjukkan dengan pemberian sanksi tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar disiplin, termasuk dua ASN yang tersangkut kasus narkoba.

Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, mengatakan pengawasan dan evaluasi kinerja ASN dilakukan secara rutin.

Dari hasil pemeriksaan, satu ASN berinisial YW dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat karena terlibat tindak pidana narkotika. Sedangkan ASN DAS diberhentikan sementara karena kasus serupa yang masih diproses hukum.

Selain itu, enam ASN lainnya sedang menjalani proses hukuman disiplin, dan tiga ASN lain telah menerima sanksi tingkat sedang.

“Tindakan ini membuktikan keseriusan Pemko Tanjungpinang dalam menegakkan aturan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Fatah, Kamis (13/11/2025).

Ia menambahkan bahwa sanksi juga menjadi pembelajaran bagi ASN lain agar menjaga etika dan profesionalisme.

Fatah mengajak masyarakat aktif mengawasi kinerja ASN dan melaporkan pelanggaran yang ditemukan.

“Semua sanksi dijatuhkan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik dan mewujudkan pemerintahan berintegritas,” tutupnya.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *