LABUHAN BATU MediaCyberNews.Com-Wah,, wah,, Bebas melenggang Edarkan barang ilegal dilabuhanbatu , Minimnya tindakan dari aparat penegak hukum.
Peredaran Rokok Tanpa pita Cukai kian semakin subur Menjamur di Labuhan batu raya, beragam macam merk.
Berdasarkan pantauan di lapangan, rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut diedarkan dalam banyak merek. Antara lain LS, RJ99, H.mild, Ok Bold, Manchester, Luffman
“Seorang Warga penikmat rokok ilegal tanpa cukai Menuturkan, Harganya murah bang, gak sampai setengah dari harga rokok biasa, yang pakai banderol (pita cukai) itu, rasanya pun enak, hampir-hampir miriplah,” kata seorang konsumen bernama RH, saat ditanyakan alasannya membeli rokok ilegal tersebut pada Jumat (27/3/2026).
Untuk rokok ilegal yang dibelinya itu, RH mengatakan harganya adalah Rp 12.000 per bungkus dengan kemasan isi 20 batang. Sedangkan rokok resmi dengan tipe yang sama harganya berkisar antara Rp 25. 000-35.000, dengan kemasan isi 16 batang.
RH mengaku sudah setahun belakangan ini menjadi konsumen rokok ilegal tersebut. Dimana dalam periode itu, dia merasa telah melakukan banyak penghematan.
Terasalah bang hematnya. Kalau dihitung-dihitung, hitung kasar saja, taruhlah aku menghemat Rp10.000 sehari, setahun 365 hari berarti itu kan sudah Rp 3.650.000, yang bisa kuhemat,” urainya.
Senada dengan RH warga Jalan Wr,Supratman seorang pemilik warung yang menjual rokok ilegal tersebut, yang berada di Kelurahan Padang Matinggi, Rantau Utara, juga mengatakan bahwa banyak masyarakat yang akhirnya beralih sejak adanya rokok ilegal tersebut. Alasan utamanya juga karena harga yang murah.
“Lumayan lakulah bang, lumayan banyak yang beli. Apalagi sekarang ini tau sendirilah harga rokok dikit-dikit naik, dikit-dikit naik, peninglah masyarakat dibuatnya, sementara ini (rokok ilegal) harganya segitu-segitu aja, ya beralih ke sini lah akhirnya,” kata pemilik warung yang enggan namanya disebutkan tersebut.
Menurutnya, selain peminatnya cukup tinggi, marjin keuntungan yang bisa didapatkan para pedagang dari penjualan rokok ilegal ini juga lebih besar dari rokok pakai cukai. Karena itu, katanya, banyak pedagang yang bersedia untuk menjual rokok ilegal tersebut.
“Untungnya juga lumayan bang, bisa Rp 1.000-2.000/bungkus. Kalau rokok biasa paling untung Rp 500/bungkus, itupun modalnya harus lebih besar, jadi memang lebih enaklah jualan rokok ini, ” ungkapnya.
Saat ditanya apakah dia tahu perbuatannya itu merupakan pelanggaran hukum, pedagang tersebut menjawab dia mengetahuinya. Namun karena banyak juga pedagang lain yang juga menjualnya, membuat rasa khawatirnya menjadi berkurang.
“Memang harus hati-hati lah, kalau gak kenal kali gak usah dijual. Inipun karena dijual untuk langganan-langganan saja, makanya mau kami menjualnya,” ujarnya.
Sampai saat ini pihak Aparat penegak hukum belum melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut. Sementara Saat ini kewenangan itu hanya dimiliki pihak Bea dan Cukai.
“Terpisah, Pemerhati labuhan batu (BS) Mengatakan, diinformasikan saja bang untuk lokasinya, nanti akan kita teruskan ke teman teman Bea Cukai, karena saat ini hanya Bea Cukai yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap rokok ilegal,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Selain itu Seorang Pemerhati Labuhan batu (BS) juga menyarankan agar persoalan ini segera dilaporkan ke pihak Bea dan Cukai Tanjungbalai agar bisa segera diambil tindakan. Alasannya karena kegiatan ini merupakan kegiatan yang merugikan keuangan negara.
Reporter: (Hendro Nasution)
![]()





