TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kanwil Ditjenpas Kepulauan Riau terkait kasus narkotika di wilayah Kampung Baru, Tanjungpinang.
Pelaku berinisial DC tersebut ditangkap pada 24 Maret 2026 dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian mengamankan seorang wanita berinisial EW yang diketahui merupakan tetangga DC.
“Dari tangan EW ini kami mendapatkan sabu seberat 0,31 gram. Setelah dilakukan interogasi, EW mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya,” ujar AKP Lajun, Kamis (2/4/2026).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman EW dan kembali menemukan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 49,04 gram.
Dari hasil pemeriksaan, EW mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari suaminya yang juga merupakan ASN yang berdinas di Kanwil Ditjenpas Kepri berinisial R.
“Sementara ini masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, karena dari keterangan yang kami dapatkan, barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B,” lanjut AKP Lajun.
Polisi mengungkapkan bahwa EW dan R merupakan pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kesehariannya, EW diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.
“Menurut keterangan R, aksi ini merupakan yang kedua kalinya mereka lakukan,” ungkapnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
![]()





