Polresta Barelang Ungkap 8 Kasus Narkoba Selama Libur Iduladha, Barang Bukti Bernilai Rp8,2 Miliar Disita

BATAM – Komitmen Polresta Barelang dalam memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan.

Selama masa libur panjang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap delapan kasus narkotika dan mengamankan 12 tersangka.

Dari total tersangka yang diamankan, sembilan di antaranya merupakan laki-laki dan tiga lainnya perempuan.

Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Batam dalam rangkaian operasi yang dilakukan selama masa liburan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, meski masyarakat tengah menikmati momen kebersamaan bersama keluarga saat Iduladha, personel Satresnarkoba tetap menjalankan tugas untuk mencegah peredaran gelap narkotika di Kota Batam.

“Personel tetap siaga dan bekerja maksimal untuk menjaga Batam dari ancaman narkoba. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Anggoro, Selasa (2/6/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti, di antaranya sabu seberat 15,32 gram, ganja seberat 2.038,52 gram, 327 butir ekstasi, serta 2.672 unit vape yang mengandung etomidate dengan berbagai merek.

Menurut Anggoro, seluruh barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Batam dan sekitarnya. Karena itu, keberhasilan pengungkapan ini dinilai mampu mencegah dampak yang lebih luas terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak mengenal waktu maupun hari libur. Momentum Hari Raya Iduladha yang sarat dengan nilai pengorbanan menjadi pengingat bagi aparat untuk terus hadir melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Keberhasilan tersebut juga tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika,” katanya.

Berdasarkan hasil perhitungan, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp8,2 miliar. Nilai terbesar berasal dari vape mengandung etomidate yang diperkirakan mencapai Rp8,016 miliar. Selain itu, ekstasi bernilai Rp163,5 juta, sabu Rp18,38 juta, dan ganja sekitar Rp8,15 juta.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba. Setiap laporan yang diberikan merupakan kontribusi nyata untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *