Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional di Karimun

BATAM – Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ribuan butir ekstasi dan hampir tiga kilogram sabu dari tangan seorang terduga pelaku.

Kabidhumas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di Pulau Buru, Kabupaten Karimun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi yang disaksikan masyarakat setempat dan menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di belakang rumah kerabat pelaku,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei dalam keterangan resminya, Rabu (20/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram dan sabu seberat 2.872,45 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang digunakan untuk menyimpan dan menyamarkan barang haram tersebut.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa pelaku diduga tergiur imbalan uang dalam jumlah besar untuk mengantarkan narkotika dari wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia menuju Provinsi Jambi. Barang tersebut diketahui diterima dari seseorang berinisial JO.

Untuk menghindari pemeriksaan aparat, narkotika disembunyikan di dalam ember dan tas ransel, lalu ditutupi menggunakan karung beras dan kardus mi instan.

“Jalur perairan melalui Pulau Buru diduga dimanfaatkan sebagai akses distribusi narkotika jaringan internasional,” jelasnya.

Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan guna memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Sementara terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas kasus itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Kepri turut mengajak masyarakat untuk aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian Call Center 110 maupun aplikasi Polri Super Apps.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *