TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan narkotika.
Pada Jumat (28/11/2025), tim berhasil mengungkap kasus peredaran ganja dan menangkap tiga tersangka, dua di antaranya merupakan ASN PPPK di lingkungan Pemprov Kepri.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Lajun Siado Sianturi menyampaikan, ketiga tersangka berinisial TH, HD, dan EBS. Dari hasil pengungkapan, polisi menyita ganja dengan total berat 3,56 gram.
“TH dan HD adalah ASN PPPK, sementara EBS tidak bekerja. Ketiganya kami amankan beserta barang bukti ganja,” jelas AKP Lajun.
Pengungkapan kasus dimulai pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB ketika tim Satresnarkoba mengamankan tersangka TH (29) di parkiran Dermaga Penyengat, Jl. Pos, Tanjungpinang Kota.
Dari tangan TH, polisi menemukan ganja seberat 2,86 gram. TH mengaku mendapatkan ganja dari EBS seharga Rp350.000, dan sebagian barang tersebut dijual kembali kepada HD seharga Rp200.000.
Berdasarkan informasi dari TH, tim kemudian bergerak menangkap tersangka HD pada Sabtu (22/11/2025) pukul 08.00 WIB di sebuah kos di Jl. Sidorejo, Kelurahan Sei Jang.
Dari HD, polisi menyita satu linting ganja seberat 0,70 gram. HD diketahui merupakan residivis kasus narkoba jenis ganja.
Tidak berhenti sampai di situ, tim Satresnarkoba kemudian memburu tersangka EBS yang diduga sebagai pemasok bagi TH.
EBS akhirnya ditangkap di Kampung Nusantara, Kecamatan Tanjungpinang Timur, sekitar pukul 11.00 WIB. Dari EBS, polisi menyita satu bungkus papir dan sebuah handphone. Ia mengaku memperoleh ganja dari WL, warga Batam yang saat ini berstatus DPO.
“Hasil tes urine menunjukkan ketiga tersangka positif ganja,” ujar AKP Lajun.
Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, bahkan dapat dijatuhi hukuman seumur hidup atau pidana mati.
![]()





