Daerah  

Polsek Bintan Timur Mengedepankan Restorative Justice Dalam Menyelesaian Perkara

BINTAN – MediaCyberNews.Com – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, selesaikan perkara dugaan penganiayaan ringan di RSUD Bintan tanggal 30 Agustus 2022 kemarin melalui restorative justice atau penyelesaian perkara diluar peradilan,(22/9/2022).

Setelah dilakukan musyawarah secara kekeluargaan dikantor unit reskrim Bintan Timur, kedua bela pihak dimana Dheavani sebagai korban dan Dian Kartika Sari selaku oknum perawaat di RSUD Bintan yang diduga melakukan penganiyaan, sepakat untuk menyelasaikan persoalan tersebut secara berdamai.

Dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak merasa sangat berterimakasih atas usaha perdamaian melalui restorative justice, yang dilakukan oleh pihak Polsek Bintan Timur.

Dheavani mengatakan Alhamdulilah hari ini saya sudah cabut laporan terkait kasus pemukulan ini. Dan mbak dian juga sudah meminta maaf kepada saya dan keluarga.

” Semoga hal seperti ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari. Saya juga berterimakasih kepada polsek bintan timur yang sudah memfasilitasi saya sebagai warga bintan timur dalam penerapan restorative justice” Sebut Dheavani.

Dian kartika Sari mengatakan, Kami sepakat menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan dan musyawarah.

” saya meminta maaf kepada saudara dhea dan keluarga, atas perbuatan yang telah saya lakukan kepada saudara dheavani, kami telah sepakat berdamai dan tidak akan saling menuntut dikemudian hari dalam perkara ini, serta bersedia mentaati kesepakatan ini” Ucap Dian(TIM).

 

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *