Daerah  

Proyek Siluman Di RW 04/ RT 04 Diduga Kuat Menyalahi Aturan

BINTAN – Salah satu Warga Budi mulya kelurahan Kijang kota mempertanyakan Proyek Siluman semenisasi sepanjang 116 Meter, di Kampung Budi Mulya RW 04 /RT 04 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur,(17/5).

Diduga kuat Aktivitas pengerjaan jalan semenisasi tersebut menyalahi aturan Dan tidak sesuai draft.

Dugaan tersebut di dukung dengan tidak adanya papan plang proyek di lokasi pengerjaan semenisasi, sehingga menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya.

Salah warga Budi Mulya Berinisial R mengatakan, diri nya sempat menemui salah pengawas di lokasi proyek, untuk menanyakan papan palngbproyek tersebut, namun pengawas tersebut menjawab papan plang proyeknya belum siap.

” Seharus nya dalam pengerjaan proyek pemerintah,pihak kotraktor harus mentiapkan papan plang proyek nya terlebih dahulu,baru mengerjakan fisiknya”

R juga meminta kepada pihak-pihak Yang memiliki wewenang,agar memberikan sanksi kepada perusahaan Yang mengerjakan proyek tersebut, agar kedepannya tidak ada perusahaan Yang melanggar aturan.(TIM)

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *