Ribuan Akun Judi Online Dikendalikan Otomatis, Polda Kepri Amankan Dua Pelaku

BATAM – Polda Kepulauan Riau membongkar praktik perjudian online di Kota Batam yang melibatkan penyedia sekaligus pemain judi daring dengan pengelolaan ratusan ribu akun secara otomatis menggunakan perangkat komputer dan aplikasi BOT.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic bersama Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei dan Kanit 2 Subdit 3 Kompol Rayendra Arga Prayana.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal Maret 2026 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan pada Sabtu, 4 April 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial T.N. yang diduga berperan sebagai penyedia atau penyelenggara judi online. Dari lokasi, petugas menemukan 19 unit perangkat komputer yang digunakan untuk menjalankan ribuan akun perjudian secara otomatis maupun manual.

“Modus operandi yang digunakan tersangka yakni memanfaatkan aplikasi emulator LD Player, macro recorder, dan sistem bot untuk mengendalikan akun dalam jumlah besar tanpa interaksi langsung,” demikian dijelaskan dalam keterangan resmi Bidang Humas Polda Kepri, Senin (4/5/2026).

Akun-akun tersebut digunakan untuk mengumpulkan chip atau mata uang virtual dari permainan seperti Joker King dan Bearfish Casino. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mengelola sekitar 31.022 akun Joker King dan 181.730 akun Bearfish Casino.

Chip yang berhasil dikumpulkan kemudian ditampung dalam akun khusus dan diperjualbelikan kepada pemain lain melalui aplikasi WhatsApp. Harga jual chip berkisar Rp14 ribu hingga Rp15 ribu per 1 miliar chip Joker King dan Rp4 ribu hingga Rp5 ribu per 1 miliar chip Bearfish.

Polisi menyebut aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2023 hingga 2026 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Selain menangkap penyedia, polisi juga mengamankan seorang pemain berinisial R.S. alias di wilayah Bengkong, Kota Batam, pada Rabu, 8 April 2026. Tersangka diketahui menggunakan sedikitnya 13 akun untuk memaksimalkan bonus permainan dan membeli chip melalui aplikasi dompet digital.

Dari hasil pemeriksaan, R.S. telah menjalankan aktivitas perjudian sejak 2025 hingga 2026 dengan total pembelian chip mencapai Rp4.125.000 dan keuntungan penjualan kembali sebesar Rp1.656.000.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 19 unit CPU dan monitor, perangkat jaringan, lima unit handphone, buku tabungan, kartu ATM, data akun perjudian, serta riwayat transaksi digital.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.

“Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan perjudian online yang lebih luas.

Polda Kepri turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam maupun aplikasi Polri Super Apps.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *