RSJ Singkawang Diduga Langgar Aturan Limbah

SINGKAWANG – Sebuah pemandangan mengejutkan sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat ditemukan di kawasan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat yang terletak di Singkawang. Berdasarkan investigasi lapangan tertanggal 10 Juli 2026, ditemukan tumpukan sampah berskala besar yang mencampurkan limbah rumah tangga (non-medis) dengan limbah medis berbahaya yang masuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Penumpukan Terbuka dan Pembakaran Ilegal

Pantauan di lokasi menunjukkan visual yang memprihatinkan. Sampah non-medis seperti plastik, sisa makanan, botol minuman, hingga kotak pembungkus menumpuk memanjang di area terbuka hijau dekat pepohonan. Tragisnya, sebagian dari tumpukan sampah tersebut tampak sengaja dibakar secara terbuka (open burning), menyisakan residu hitam pekat yang berpotensi melepaskan zat dioksin dan furan yang sangat karsinogenik (pemicu kanker).

Temuan Limbah Medis B3 yang Berserakan

Lebih jauh ke dalam tumpukan, ditemukan fakta yang jauh lebih mengkhawatirkan. Limbah medis yang seharusnya dimusnahkan secara khusus justru dibuang bebas. Beberapa item medis yang berhasil diidentifikasi di antaranya:

  • Kotak Obat Keras/Psikotropika: Terlihat jelas kemasan obat seperti Divalproex Sodium (tablet pelepasan lambat), Escitalopram Oxalate, Lodomer® 2 (Haloperidol), dan Trihexyphenidyl HCl.

Alat Medis Habis Pakai: Ditemukan karton wadah Disposable Syringe (jarum suntik sekali pakai) dengan isi 100 pcs, serta botol sampel laboratorium plastik yang masih memuat label identitas pasien.

sampel laboratorium plastik

Pembuangan obat-obatan psikotropika dan wadah sampel medis secara sembarangan ini memicu risiko penyalahgunaan zat beracun oleh pihak tidak bertanggung jawab serta pencemaran lingkungan yang masif.

wadah sampel medis

Manajemen Rumah Sakit  Enggan Ditemui Pihak Media

Guna mendapatkan keberimbangan berita, sejumlah insan media telah mencoba mendatangi RSJ Singkawang untuk melakukan klarifikasi terkait temuan pembuangan limbah berbahaya ini. Namun sangat disayangkan, pihak manajemen rumah sakit terkesan menutup diri dan menghindar.

Staf yang berjaga berdalih bahwa pejabat berwenang atau direktur rumah sakit sedang tidak berada di tempat atau sedang sibuk, sehingga tidak bisa ditemui oleh jurnalis. Sikap bungkam dan tertutupnya pihak RSJ Singkawang ini justru memperkuat dugaan adanya kelalaian atau kesengajaan dalam pembiaran pelanggaran pengelolaan limbah medis B3 tersebut.

Regulasi yang Ditabrak dan Ancaman Sanksi Hukum

Tindakan pembuangan dan pembakaran limbah medis di area terbuka oleh pihak RSJ Singkawang ini diduga kuat telah menabrak sejumlah regulasi hukum positif di Indonesia dengan ancaman sanksi pidana dan denda yang sangat berat bagi penanggung jawab badan usaha (rumah sakit):

1. Sanksi Pidana Penjara & Denda Miliaran Rupiah (UU No. 32/2009 tentang PPLH)

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pihak rumah sakit dapat dijerat pasal berlapis:

  • Pasal 103 (Pengelolaan Limbah B3 tanpa izin): Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

  • Pasal 104 (Dumping/Pembuangan tanpa izin): Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

  • Sanksi Pidana Korporasi: Mengingat pelanggaran ini dilakukan atas nama institusi/fasilitas pelayanan kesehatan, tuntutan pidana dan sanksi ketentuan hukum dapat dijatuhkan kepada badan usaha, pengurus, atau pemberi perintah (Pasal 116).

2. Sanksi Administratif hingga Pencabutan Izin Operasional

Sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan yang terbukti melanggar pengelolaan limbah infeksius dan farmasi terancam dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa:

  • Teguran tertulis,

  • Paksaan pemerintah (perintah pembersihan lahan seketika),

  • Pembekuan persetujuan lingkungan/izin operasional rumah sakit, hingga

  • Pencabutan Izin Kegiatan Usaha/Operasional.

3. Pelanggaran Teknis Pemisahan Limbah (Permen LHK No. P.56/2015)

Aturan ini secara ketat melarang pencampuran limbah medis dan non-medis. Limbah farmasi dan tajam (jarum suntik) wajib ditempatkan pada wadah khusus yang aman dan dihancurkan melalui metode pemusnahan resmi (seperti insinerator bersuhu tinggi), bukan dibakar bebas di atas tanah yang dapat mencemari air tanah dan udara pemukiman sekitar.

Sampai berita ini diturunkan, tumpukan sampah berbahaya tersebut masih dibiarkan terbuka, dihuni oleh semut, dan mengeluarkan bau menyengat. Masyarakat serta pemerhati lingkungan mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Barat dan Penegak Hukum (Gakkum) KLHK untuk segera turun ke lapangan melakukan penyegelan lokasi dan menindak tegas kelalaian manajemen RSJ Singkawang secara hukum guna memberikan efek jera.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *