Hukum  

Putusan Banding Kasus Jembatan Marok Kecil Dikritik, Kuasa Hukum Yulizar Angkat Bicara

TANJUNGPINANG – Kuasa hukum Yulizar, Rian Hidayat, mengkritik putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau yang mengabulkan banding dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kabupaten Lingga.

Menurut Rian, putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan maupun kepastian hukum. Ia juga menilai pemeriksaan perkara di tingkat banding tidak dilakukan secara adil, objektif, dan menyeluruh.

Rian menegaskan bahwa kliennya sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh pengadilan tingkat pertama setelah melalui proses persidangan dan pembuktian yang panjang.

“Putusan ini sangat kami sesalkan. Kami menilai keadilan dan kepastian hukum telah diabaikan. Pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau tidak berlangsung secara fair, objektif, dan menyeluruh,” ujar Rian dalam keterangannya.

Ia berpendapat, apabila majelis hakim memiliki keraguan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, seharusnya dapat membuka kembali persidangan dengan menghadirkan saksi maupun ahli untuk memberikan penjelasan tambahan sebelum menjatuhkan putusan.

Rian juga menyinggung salah satu alat bukti yang diperdebatkan dalam persidangan, yakni keterangan ahli volume dari Politeknik Lhokseumawe. Menurutnya, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya kekeliruan dalam pendapat ahli tersebut, namun tetap dijadikan dasar pertimbangan oleh majelis hakim di tingkat banding.

Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan mempelajari amar putusan secara menyeluruh dan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau maupun pihak penuntut umum terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Yulizar.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *